Berita

ROADSHOW INOVASI DAERAH 202325 Feb 2023 21:02:05 / 757 view

Inovasi daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.

Inovasi daerah sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah didefenisikan sebagai semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inovasi daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk yaitu inovasi tata kelola pemerintah, inovasi pelayanan publik dan inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.  

Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri melakukan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah melalui aplikasi Indeks Inovasi Daerah. Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.11-6301.A Tahun 2022 tentang Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2022, bahwa pada tahun 2022, Provinsi Sumatera Barat mendapat skor Indeks Inovasi Daerah sebesar 70,49 dengan predikat sangat inovatif.

 

      Roadshow Inovasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat

 

Berdasarkan Pedoman Umum Penilaian dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award dan Penjelasan Teknis Indikator Indeks Inovasi Daerah Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri bahwa dalam rangka pencapaian SPM, pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2022 inovasi yang dilaporkan adalah inovasi yang memenuhi minimal 2 dari 6 urusan wajib pelayanan dasar. Pada tahun 2023 ini, diwajibkan inovasi yang dilaporkan adalah inovasi yang memenuhi minimal 4 dari 6 urusan wajib pelayanan dasar. Jika inovasi yang dilaporkan tidak memenuhi 4 dari 6 urusan wajib pelayanan dasar, maka skor indikator jumlah Inovasi tidak dapat diukur (tidak dapat dinilai). Adapun 6 urusan wajib pelayanan dasar berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu:

  1. Urusan Pendidikan;
  2. Urusan Kesehatan;
  3. Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  4. Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
  5. Urusan Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat; dan
  6. Urusan Sosial.

 

Gambar. Roadshow Inovasi ke Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat

 

Menindaklanjuti hal tersebut diatas, maka Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah strategis dengan melakukan pembinaan/ asistensi Inovasi Daerah terhadap Perangkat Daerah yang melaksanakan 6 (enam) urusan wajib pelayanan dasar melalui Roadshow Inovasi Daerah. Balitbang Provinsi Sumatera Barat langsung turun mendatangi Perangkat Daerah untuk melakukan pembinaan/ asistensi inovasi yang ada di Perangkat Daerah. Adapun Perangkat Daerah yang dikunjungi Balitbang Provinsi Sumatera Barat untuk Roadshow Inovasi Daerah yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi, dan Satuan Polisi Pamong Praja. . Kegiatan ini sudah berlangsung sejak tanggal 20 – 23 Februari 2023. Diharapkan dengan Roadshow Inovasi Daerah yang dilakukan oleh Balitbang Provinsi Sumatera Barat dapat meningkatkan nilai kematanngan inovasi yang ada di Perangkat Daerah pada khususnya, dan pada umumnya dapat meningkatkan skor inovasi Provinsi Sumatera Barat di tingkat Nasional.

.