Kepala Balitbang Provinsi Sumatera Barat Dr. Ir. Reti Wafda, M. Tp. melakukan audiensi dengan Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan dilanjutkan dengan supervisi / peninjauan ke lokasi yang berpotensi dalam pengembangan Kawasan Industri Makanan Halal di Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan audiensi dan supervisi / peninjauan lokasi tersebut dilaksanakan selama 2 hari (7-8 September 2022). Dalam Kegiatan audiensi itu, Bupati Lima Puluh Kota didampingi oleh Putra Satria Veri ( Anggota DPRD dari Partai Golkar), Fery Chofa, SH, LLM (Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja) beserta staf, dan Pejabat dari Bappelitbang. Sedangkan Kepala Balitbang Sumbar didampingi oleh Ir. Triana Desy Putri, M.Si (Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan), H. Ahmad Wira M. Ag. MSi, Ph.D, Dr. Muhammad Sobri (Tenaga Ahli), Elsa Yola, S.P. M.I.L (Peneliti), Wahyuni Wira Augusna, SE (Pembantu Peneliti), dan beberapa staf Balitbang.
Menurut Kepala Balitbang, kegiatan audiensi dengan Kepala Daerah dan seluruh stage holders merupakan momentum yang sangat strategis guna memaksimalkan konstribusi Balitbang dalam pengembangan industri kecil dan menengah, khususnya Pengembangan Kawasan Industri Makanan Halal di Kabupaten Lima Kota. Lebih lanjut, Kepala Balitbang menyampaikan latar belakang kegiatan tersebut karena terdapat potensi pengembangan yang besar beserta permasalahan-permasalahan yang akan dihadapi dalam Pengembangan Kawasan Industri Makanan Halal.
Bupati Lima Puluh Kota, menyambut baik pengembangan sentra industri halal di Kabupaten Lima Puluh Kota. Khusus untuk “Kampung Ganepo” Padang Kandih, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, yang akan diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati untuk penetapan lokasi. Selanjutnya Beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota akan mendorong percepatan sertifikasi halal produk makanan IKM, serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sedangkan Putra Satria Veri, anggota DPRD menyampaikan akan mengambil peran dalam melakukan sosialisasi dan edukasi terkait sertifikasi halal melalui pemanfaatan dana Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD.
Kegiatan audiensi dilanjutkan dengan supervisi / kunjungan ke lokasi diantaranya Kampung Ganepo, Nagari VII Koto Talago. Nagari ini memiliki sekitar 40 IKM yang sudah tersentra (terpusat) dalam satu kawasan usaha. Menurut Ir. Triana Desy Putri, M.Si. (Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan) yang turut mendampingi, menjelaskan bahwa Kabupaten Lima Puluh Kota telah memiliki 14 (empat belas) sentra industri kecil dan menengah sesuai dengan SK Bupati Lima Puluh Kota, Nomor 223 tahun 2018. Sedangkan permasalahan yang perlu dicarikan solusi dalam pengembangan industri makanan halal antara lain : keterbatasan dalam teknologi, pemenuhan standar produksi IKM, SDM pelaku IKM, sosialisasi sertifikasi halal dan kesesuaian dengan dokumen RTRW daerah.
.