Berita

Diskusi Aktual MPK Bidang ABS-SBK Pembahasan UU No 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat16 Oct 2022 07:10:14 / 776 view

       Balitbang Prov. Sumatera Barat melalui Majelis Pertimbangan Kelitbangan  melakukan Diskusi Aktual untuk membahas Isu-Isu aktual yang berkembang terkait UU Nomor 17 tahun 2022. Diskusi yang dilakukan  Hari Selasa  tanggal 13 September 2022 yang bertempat di ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur ini dibuka oleh Ibu Kabid Sospem sebagai Wakil Kepala Badan serta dipimpin oleh Bapak Mulyadi Muslim sebagai Ketua MPK Bagian ABS-SBK (Adat Basandi Syara’-Syara’  Basandi Kitabullah). Diskusi ini Juga dihadiri oleh Kepala Dinas Budaya (Bpk. Syaifullah), Kepala Biro Hukum Setda dan Kepala Biro Pemerintahan dan  Otda Setda Prov. Sumatera Barat serta Tokoh atau Akademisi (Prof. Asasriwarn dan Zulhesni).

      Diskusi ini dilatarbelakangi dengan ada isu yang berkembang bahwa UU nomor 17 tahun 2022 tentang Prov. Sumatera Barat ini tidak mewakili seluruh  Prov. Sumatera Barat dan adanya bagian yang termerginalkan. Adanya isu untuk perlu atau tidaknya merevisi UU ini menjadi topik utama yang dibahas dalam diskusi ini yang nantinya dapat disampaikan ke Gubernur sebagai rekomendasi. Adapun Hasil dari diskusi  ini disepakati  bahwa Undang-Undang no 17 ini tidak perlu direvisi karena UU ini telah menggambarkan keadaan Sumatera Barat yang menerapkan ABS_SBK dan telah mencakup seluruh elemen adat yang ada di Sumatera Barat karena dalam UU ini menyebut adat salingka nagari yang dipakai di Sumatera Barat termasuk adat Mentawai sudah mencakup dalam UU ini, serta UU ini telah dibahas beberapa kali dan telah mennjalani  kajian dan pertimbangan komprehensif. Adapun yang harus dilakukan  adalah membuat dengan segera dan dalam waktu yang sesingkat-singkat perda-perda turunan untuk menjelaskan UU ini dan mengatasi masalah-masalah yang timbul akibat UU ini.

      Terkait hal tersebut MPK yang difasilitasi oleh Balitbang Prov. Sumatera Barat akan  membuatkan draf  hasil diskusi untuk dilaporkan ke Gubernur  dan akan dilakukan audiensi dengan Gubernur serta segera mengusulkan untuk membuatkan Perda Turunan dalam mengatasi masalah yang timbul dengan adanya UU ini.

.