Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi26 Aug 2019 08:08:13 / 3061 view

Tugas Pokok

Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Fungsi
  1. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintahan provinsi;
  2. penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintahan provinsi;
  3. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintahan provinsi;
  4. pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah provinsi;
  5. fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
  6. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di provinsi;
  7. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan provinsi;
  8. pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah provinsi; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur;
 
.