Tugas Pokok dan Fungsi26 Aug 2019 08:08:13 / 3061 view
Tugas Pokok
Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintahan provinsi;
- penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintahan provinsi;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintahan provinsi;
- pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah provinsi;
- fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di provinsi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan provinsi;
- pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah provinsi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur;
.