PROFIL PPID

11 Jun 2024 15:06:41 / 1095 view

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di badan publik yang diangkat oleh pimpinan Badan Publik.


Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pelaksana Pada Badan Penelitian dan Pengembangan Prov. Sumatera Barat di atur dalam Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 03 Tahun 2024, tanggal 3 Januari 2024
tentang Penetapan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.


PPID Pelaksana Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat dijabat oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan
Provinsi Sumatera Barat dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat, PPID Pelaksana Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat dibantu oleh Pengelola Website yang terdapat di Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat.

 

 

TUGAS DAN FUNGSI PPID

1. Penanggung Jawab

  1. Memberikan arahan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegitan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat.

 

2. Ketua

  1. Menyusun kerangka acuan dan konsep administrasi lainnya dalam pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat.
  2. Melaksanakan kegiatan keterbukaan informasi publik di Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat.
  3. Melakukan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua kegiatan bertanggung jawab kepada Penanggung Jawab.

 

3. Sekretaris

  1. Melakukan koordinasi dalam rangka pengumpulan dan penyusunan informasi dan dokumentasi.
  2. Melakukan pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi, korespondensi dan penyediaan meja informasi.
  3. Melakukan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan atas permintaan informasi dan dokumentasi.
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  5. Mempersiapkan pelaksanaan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  6. Melakukan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian keberatan informasi.
  7. Menyusun laporan akhir pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat.
  8. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua kegiatan bertanggung jawab kepada Ketua.

 

4. Bidang Klarifikasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi

  1. Melaksanakan kajian atas dampak dan konsekuensi dibukanya informasi publik berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Melaksanakan kebijakan dan asistensi pelaksanaan klarifikasi informasi publik.
  3. Memberikan rekomendasi dan pertimbangan terkait diterima atau ditolaknya suatu permintaan informasi publik.
  4. Melakukan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian keberatan informasi.
  5. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua kegiatan bertanggung jawab kepada Ketua.

 

5. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi

  1. Melakukan penghimpunan, pendataan dan penyimpanan informasi publik sesuai urusan dan bidangnya masing-masing.
  2. Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua kegiatan bertanggung jawab kepada Ketua.

 

6. Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi

  1. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  2. Melakukan pelaksanaan administrasi pelayanan informasi, dokumentasi dan korespondensi di meja informasi.
  3. Melakukan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan atas permintaan informasi dan dokumentasi.
  4. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  5. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua kegiatan bertanggung jawab kepada Ketua.
.