Struktur Organisasi

27 Mar 2020 13:03:20 / 5740 view

 

 

1. Sekretariat

a. Tugas:

Memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi, serta fasilitasi lembaga Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten/Kota.

b. Fungsi:

  1. Perumusan perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja serta pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan;
  2. Pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan dan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan;
  3. Pengelolaan ketatausahaan, pelaksanaan kerumahtanggaan, keamanan dalam, perlengkapan dan pengelolaan aset serta urusan perpustakaan dan dokumentasi;
  4. Pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara.

 

2. Bidang Ekonomi dan Pembangunan

a. Tugas:

Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan.

b. Fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan perumusan kebajakan teknis di bidang  Ekonomi dan Pembangunan; dan
  2. pelaksanaan tugas teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pembinaan teknis di bidang Ekonomi dan Pembangunan.

 

3. Bidang Sosial dan Pemerintahan

a. Tugas:

Melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang sosial budaya dan penyelenggaraan Pemerintah.

b. Fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di Bidang Pemerintahan;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Daerah.

 

4. Bidang Inovasi dan Teknologi

a. Tugas:

Melaksanakan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi.

b. Fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan perumusan kebajakan teknis terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersifat inovatif di Bidang Inovasi dan Teknologi; dan
  2. pelaksanaan tugas teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pembinaan teknis di Bidang Inovasi dan Teknologi.

 

5. Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/M.Pa/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya, Tugas Pokok Peneliti adalah: Melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ruang lingkup tugas pokok peneliti sesuai dengan jenjang jabatan :

a. Jabatan Peneliti Pertama;

  1. Melaksanakan kegiatan dan membuat laporan penelitian dan/atau pengembangan  Iptek, sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan memperhatikan isu-isu nasional/internasional dan kebutuhan pasar yang mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan;
  2. Menyusun karya tulis ilmiah (KTI) hasil penelitian dan pengembangan dan/atau hasil pemikiran ilmiah;
  3. Mengikuti secara aktif perkembangan ilmiah pada taraf nasional dan internasional sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan diskusi mencari informasi, menghadiri seminar, pelatihan dan lokakarya;
  4. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan keahlian yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya.

 

b. Jabatan Peneliti Muda ;

  1. Menyiapkan bahan program rencana kegiatan penelitian dan pengembangan;
  2. Melaksanakan kegiatan dan membuat laporan penelitian dan/atau pengembangan Iptek, sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan memperhatikan isu-isu nasional/ internasional dan kebutuhan pasar yang mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan;
  3. Menyusun karya tulis ilmiah(KTI) hasil penelitian dan pengembangan dan/atau hasil pemikiran ilmiah;
  4. Menyebarluaskan hasil penelitiannya dengan sasaran agar menghasilkan manfaat langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan fungsinya;
  5. Mengikuti secara aktif perkembangan ilmiah pada taraf nasional dan internasional sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan diskusi mencari informasi, menghadiri seminar, pelatihan dan lokakarya;
  6. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan keahlian yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya.

 

c. Jabatan Peneliti Madya:

  1. Menyiapkan bahan program rencana kegiatan litbang;
  2. Melaksanakan kegiatan dan membuat laporan penelitian dan/atau pengembangan iptek, sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan memperhatikan isu-isu nasional/internasional dan kebutuhan pasar yang mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan;
  3. MenyusunKarya Tulis Ilmiah(KTI) hasil penelitian dan pengembangan dan/atau hasil pemikiran ilmiah;
  4. Menyebarluaskan hasil penelitiannya dengan sasaran agar menghasilkan manfaat langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan fungsinya;
  5. Mengarahkan, membimbing dan membina pejabat Peneliti di bawahnya dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan iptek sesuai bidang penelitian dan/atau kepakarannya;
  6. Mengikuti secara aktif perkembangan ilmiah pada taraf nasional dan internasional sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan diskusi mencari informasi, menghadiri seminar, pelatihan dan lokakarya;
  7. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan keahlian yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya.

 

d. Jabatan Peneliti Utama:

  1. Menyiapkan bahan program rencana kegiatan litbang;
  2. Melaksanakan kegiatan dan membuat laporan penelitian dan/atau pengembangan Iptek, sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan memperhatikan isu-isu nasional/internasional dan kebutuhan pasar yang mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan;
  3. Mengevaluasi hasil pengembangan penelitian dan/atau pengembangan dan/atau pemikiran ilmiah;
  4. Menyusun Karya Tulis Ilmiah(KTI) hasil penelitian dan pengembangan dan/atau hasil pemikiran ilmiah;
  5. Mengarahkan, membimbing dan membina pejabat Peneliti dibawahnya dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan Iptek sesuai bidang penelitian dan/atau kepakarannya;
  6. Memupuk perkembangan kehidupan ilmiah pada taraf nasional dan internasional;
  7. Menyebarluaskan hasil penelitiannya dengan sasaran agar menghasilkan manfaat langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan fungsinya;
  8. Mengikuti secara aktif perkembangan ilmiah pada taraf nasional dan internasional sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan diskusi mencari informasi, menghadiri seminar, pelatihan dan lokakarya;
  9. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan keahlian yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya.
.