

1. Sekretariat
a. Tugas:
Memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi, serta fasilitasi lembaga Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten/Kota.
b. Fungsi:
- Perumusan perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja serta pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan;
- Pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan dan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan;
- Pengelolaan ketatausahaan, pelaksanaan kerumahtanggaan, keamanan dalam, perlengkapan dan pengelolaan aset serta urusan perpustakaan dan dokumentasi;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara.
2. Bidang Ekonomi dan Pembangunan
a. Tugas:
Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan.
b. Fungsi:
- pelaksanaan penyusunan bahan perumusan kebajakan teknis di bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
- pelaksanaan tugas teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pembinaan teknis di bidang Ekonomi dan Pembangunan.
3. Bidang Sosial dan Pemerintahan
a. Tugas:
Melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang sosial budaya dan penyelenggaraan Pemerintah.
b. Fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di Bidang Pemerintahan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Daerah.
4. Bidang Inovasi dan Teknologi
a. Tugas:
Melaksanakan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi.
b. Fungsi:
- pelaksanaan penyusunan bahan perumusan kebajakan teknis terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersifat inovatif di Bidang Inovasi dan Teknologi; dan
- pelaksanaan tugas teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pembinaan teknis di Bidang Inovasi dan Teknologi.
5. Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/M.Pa/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya, Tugas Pokok Peneliti adalah: Melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ruang lingkup tugas pokok peneliti sesuai dengan jenjang jabatan :
a. Jabatan Peneliti Pertama;
- Melaksanakan kegiatan dan membuat laporan penelitian dan/atau pengembangan Iptek, sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan memperhatikan isu-isu nasional/internasional dan kebutuhan pasar yang mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan;
- Menyusun karya tulis ilmiah (KTI) hasil penelitian dan pengembangan dan/atau hasil pemikiran ilmiah;
- Mengikuti secara aktif perkembangan ilmiah pada taraf nasional dan internasional sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan diskusi mencari informasi, menghadiri seminar, pelatihan dan lokakarya;
- Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan keahlian yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya.
b. Jabatan Peneliti Muda ;
- Menyiapkan bahan program rencana kegiatan penelitian dan pengembangan;
- Melaksanakan kegiatan dan membuat laporan penelitian dan/atau pengembangan Iptek, sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan memperhatikan isu-isu nasional/ internasional dan kebutuhan pasar yang mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan;
- Menyusun karya tulis ilmiah(KTI) hasil penelitian dan pengembangan dan/atau hasil pemikiran ilmiah;
- Menyebarluaskan hasil penelitiannya dengan sasaran agar menghasilkan manfaat langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan fungsinya;
- Mengikuti secara aktif perkembangan ilmiah pada taraf nasional dan internasional sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan diskusi mencari informasi, menghadiri seminar, pelatihan dan lokakarya;
- Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan keahlian yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya.
c. Jabatan Peneliti Madya:
- Menyiapkan bahan program rencana kegiatan litbang;
- Melaksanakan kegiatan dan membuat laporan penelitian dan/atau pengembangan iptek, sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan memperhatikan isu-isu nasional/internasional dan kebutuhan pasar yang mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan;
- MenyusunKarya Tulis Ilmiah(KTI) hasil penelitian dan pengembangan dan/atau hasil pemikiran ilmiah;
- Menyebarluaskan hasil penelitiannya dengan sasaran agar menghasilkan manfaat langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan fungsinya;
- Mengarahkan, membimbing dan membina pejabat Peneliti di bawahnya dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan iptek sesuai bidang penelitian dan/atau kepakarannya;
- Mengikuti secara aktif perkembangan ilmiah pada taraf nasional dan internasional sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan diskusi mencari informasi, menghadiri seminar, pelatihan dan lokakarya;
- Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan keahlian yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya.
d. Jabatan Peneliti Utama:
- Menyiapkan bahan program rencana kegiatan litbang;
- Melaksanakan kegiatan dan membuat laporan penelitian dan/atau pengembangan Iptek, sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan memperhatikan isu-isu nasional/internasional dan kebutuhan pasar yang mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan;
- Mengevaluasi hasil pengembangan penelitian dan/atau pengembangan dan/atau pemikiran ilmiah;
- Menyusun Karya Tulis Ilmiah(KTI) hasil penelitian dan pengembangan dan/atau hasil pemikiran ilmiah;
- Mengarahkan, membimbing dan membina pejabat Peneliti dibawahnya dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan Iptek sesuai bidang penelitian dan/atau kepakarannya;
- Memupuk perkembangan kehidupan ilmiah pada taraf nasional dan internasional;
- Menyebarluaskan hasil penelitiannya dengan sasaran agar menghasilkan manfaat langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan fungsinya;
- Mengikuti secara aktif perkembangan ilmiah pada taraf nasional dan internasional sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan diskusi mencari informasi, menghadiri seminar, pelatihan dan lokakarya;
- Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan keahlian yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya.
.