Berita

Rapat Koordinasi Kelitbangan Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 201715 Jun 2020 08:06:58 / 592 view

Pada tanggal 13 Maret 2017 bertempat di Hotel Pangeran Beach Kota Padang, Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat telah melakukan Rapat Koordinasi Kelitbangan Tingkat Provinsi Sumatera Barat. Dengan peserta sebanyak 375 orang yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta stakeholder terkait. Adapun tema dari Rapat Koordinasi kali ini adalah “Badan Penelitian dan Pengembangan Kunci Pokok Perumusan Kebijakan Strategis”.

Dalam Rapat Koordinasi Kelitbangan tersebut Bapak Gubernur Sumatera Barat selain membuka secara resmi juga di daulat menjadi Keynote Speaker. Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat juga menghadirkan pembicara sebagaimana tabel berikut.

  • Mhd. Noval, ST (Kementerian Dalam Negeri) dengan judul Peran Strategis Balitbangda sebagai Perumus Kebijakan dan Inovasi daerah
  • Prihatman Kemal (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi) dengan judul Dukungan Kebijakan Menuju Kelembagaan R & D Yang Mandiri
  • (Kementerian Pertanian) dengan judul Dukungan Riset terhadap Kebijakan Pengembangan Agribisnis Berbasis Sum-berdaya Lokal
  • Drs. Lokot Ahmad Enda, MM (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) dengan judul Kebijakan Pengembangan Pariwisata untuk Mening-katkan Pembangunan
  • Dr. Yaya Jakaria, MM (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dengan judul Riset Kebijakan Reformasi Pendidikan Vokasi
  • Dr. Ir. Reti Wafda, MTp (Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Prov. Sumbar) dengan judul Peran Balitbang Dalam Perumusan Kebijakan Provinsi Sumatera Barat
  • Drs. Syafrizal, MM (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Sumbar) dengan judul Kebijakan Pembangunan Nagari/Desa untuk Pening-katan Kesejahteraan Masy
  • Drs. Burhasman (Dinas Pendidikan Prov. Sumbar) dengan judul Pengembangan SMK di Sumatera Barat untuk Meningkatkan Kulitas Siswa Siap Pakai
  • Ir. Oni Yulfian, M.BTM (Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat)
  • Prof.Dr.Ir.Bambang Juanda, MSc (IPB) dengan judul Arah Pengelolaan Keuangan Desa
  • (IPB Science Technopark) dengan judul Peran Science Techno Park Dlm Pengemb Agribisnis Berbasis Teknologi
  • (Universitas Andalas) dengan judul Strategis Pemasaran Produk Agribisnis Dalam Peningkatan Perekonomian Masyarakat
  • Sari Lenggogeni,SE, MM.Pg.Dipl,PhD (Universitas Andalas) dengan judul Visitor Experience sbg Basis Manajemen Destinasi
  • Prof.Dr. H Yuniawardi, MSi (Universitas Negeri Padang) dengan judul Penyiapan Tenaga Pendidik untuk Pendidikan Advokasi Berbasis Riset

Adapun Rumusan yang didapat dari Rapat Koordinasi Kelitbangan Tingkat Provinsi Sumatera Barat adalah sebagai berikut :

  • TOPIK UMUM
  1. Dalam rangka efisiensi dan efektifikas terhadap kinerja dan penganggaran, Pemerintah Pusat, Provinsi dan kabupaten/Kota diharapkan berkomitmen untuk tidak melakukan pemutasian ke tempat lain terhadap pejabat fungsional peneliti, sesuai Peraturan Kepala LIPI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti;
  2. Balitbang Provinsi dan kabupaten perlu memerankan peranan dalam pemecahan masalah secara segera yang dapat dilakukan melalui pembahasan dan diskusi permasalahan tersebut dengan stakerholder terkait sehingga dihasilkan dalam bentuk kebijakan (policy), yangdapat membantu merumuskan kebijakan bagi pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan untuk pelaksanaan tersebut diperlukan juga dukungan dari stakeholder lainnya;
  3. Untuk mengefektifkan sinergitas, koordinasi, integrasi serta implementasi kelitbangan perlu dibuat dan dilaksanakan pelayanan data dan informasi kelitbangan elektronik (e-Riset) satu pintu Sumatera Barat yang dikelola oleh Balitbang Prov. Sumbar;
  4. Untuk mendukung pembangunan daerah, hasil-hasil perumusan kebijakan Kelitbangan menjadi dasar acuan pelaksanaan pembangunan daerah yang dituangkan dalam program kegiatan dan penganggaran yang memadai.
    • TOPIK KHUSUS
  • PEMERINTAHAN DESA
  1. Penguatan Pemerintah Desa/Nagari dan Masyarakat
  • Dalam rangka mengawal pelaksanaan Undang-Undang Desa agar berhasil guna dan berdaya guna dalam mengatur dan mengurus penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan pelatihan mencakup Pemeintahan Desa, PerencanaanPembangunan dan Pengelolaan Keuangan;
  • Diperlukan peran Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas proses perencanaan penganggaran desa/nagari, melalui proses partisipasi secera efektif, profesional, transparan dan akuntabel di tingkat desa/nagari;
  • Diperlukan Capacity building dan tenaga pendamping untuk penguatan Pemerintahan Desa/Nagari, Badan Musyawarah Desa/Nagari, dan kader pemberdayaan masyarakat, dalam perencanaan, pelaksanaan dan monev pembangunan desa/nagari dan pengelolaan keuangan, untuk mendukung pelaksanaan good governance;
  • Masyarakat desa/nagari melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa/nagari untuk menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan sesuai ktentuan peraturan perndang-undangan;
  • Pemerintah Daerah menyediakan akses informasi dengan membangun sistem infomasi desa (SID) meliputi data profil desa/nagari, informasi pelaksanaan pmbangunan desa/nagari, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa/Nagari;
  • Pemerintah Daerah melakukan pengkajian potensi dan modal sosial yang dimiliki dalam mendukung harapan-harapan perubahan yang diinginkan;
  • Mengoptimalkan Peran Camat dalam koordinasi, pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa/nagari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Penguatan Ekonomi Kawasan Pedesaan/Nagari
  • Dalam rangka sinkronisasi Program Pusat dan Daerah perlu dilakukan Penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RKPP)/Nagari;
  • Peningkatan akses permodalan yang diarahkan ke pengembangan lembaga keuangan pedesaan yang sustainable;
  • Penguatan kelembagaan desa/nagari dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar yang dilaksanakan secara terpadumelalui pengembangan usaha ekonomi rakyat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS);
  • Meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat desa/nagari melalui fasilitasi, pembinaan maupun pendampingan dalam pengembangan usaha, bantuan permodalan.kredit dan kesempatan berusaha;
  • Sumber pendapatan asli desa diharapkan tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi dan kontradiksi dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
  •  
  1. Aspek Regulasi:
  • Untuk mewujudkan Sumatera Barat sebagai destinasi utama pariwisata berbasis agama dan budaya di wilayah Indonesia Bagian Barat yang mampu mendorong ekonomi dan kesejahteraan rakyat, pemerintah daerah mempedomani Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Provinsi (RIPKP) Sumatera Barat;
  • Peningkatan peran stakeholder dalam pengembangan pariwisata berbasis mayarakat melalui sosialisasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah;
  • Pelu dukungan kebjakan untuk mewujudkan pariwisata berbasis masyarakat melalui sosialisasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah;
  • Perlu keterlibatan K/L dan OPD dalam mendukung pembangunan dan pengembangan pariwisata;
  • Perlu kesiapan pemerintah dan masyarakat serta swasta dalam penyediaan sarana dan prasarana destinasi dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan dengan target kunjungan 20 juta wisatawan mancanegara tahun 2020;
  • Perlu partisipasi masyarakat dalam mendukung Program Pembangunan 100 homestay di Sumatera Barat dengan 2 (dua) mekanisme hibah dan kredit subsidi perbankan.
  1. Aspek Kebijakan Inovasi Daerah:
  • Perlu peningkatan konektifitas untuk mendukungan pembangunan infrastruktur;
  • Menjadikan Sumatera Barat sebagai pusat fashion busana muslim di Indonesia bisa menjadi core daya tarik pariwisata Sumatera Barat;
  • Perlu pengembangan dan peningkatan paket-paket wisata yang kreatif dan inovatif seduai dengan potensi dan keunikan lokal yang terintegrasi;
  • Promosi pariwisata yang dilakukan perlu memperhatikan asal daerah/negara wisatawan;
  • Perlu diadopsi best price dari pengembangan wisata berbasis masyarakat yang telah ada seperti objek wisata Nyarai di hutan Gamaraman Padang Pariaman, Hello Guest House Bukittinggi, Homestay Sawahlunto, Desa Wisata Rantih Sawahlunto, Desa Wisata Kubu Gadang Padang Panjang, Desa Wisata Madani Agam.
  1. Aspek Kelembagaan
  • Dalam rangka mengoptimalkan Hutan Suaka Alam/Cagar Alam sebagai kawasan wisata, Pemerinta Daerah dapat melakukan kerjasama dengan BKSDA dan ASDEP Kementerian Pariwisata RI;
  • Memberdayakan Kelompok Sadar Wisata sebagai dgarda terdepan pariwisata berbasis masyarakat dengan dukungan dan daya tarik iven-iven berskala nasional dan internasional.
  1. Aspek Sumber Daya
  • Perlu penetapan pengembangan destinasi wisata budaya berbasis unggulan lokal yang dimiliki oleh kabupaten/kota;
  • Perlu membangun komunikasi dan komitmen antar pelaku pariwisata (Pemerintah Daerah, Industri Pariwisata, Kelompok Sadar Wisata, dan Masyarakat Pemerhati Wisata) dalam mengembangkan pariwisata;
  • Perlu dukungan pendanaan dalam pembangunan dan pengembangan pariwisata melalui APBN/APBD dan pembiayaan lainnya.
    1. Aspek regulasi/Kebijakan
    2. Dalam rangka penyiapan tenaga pendidikan untuk pendidikan vokasi diperlukan percepatan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2016melalui pembentukan Pokja Pengembangan Vokasi (SMK);
    3. Penguatan peran Pemerintah Provinsi dalam meningkatkan akses dan kemudahan bagi peserta didik untuk memperoleh sertifikasi kompetensi, dan mempercepat sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK serta mempercepat pemberian lisensi bagi SMK sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
    4. Diperlukan dukungan kebijakan untuk penguatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan Vokasi (SMK);
    5. Dukungan Pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan SMK yang bermutu sesuai dengan kebutuhan Dunia Usaha dan Industri (DUDI) dan potensi wilayahnya masing-masing;
    6. Dukungan riset pengembangan (HRD) untuk peningkatan kompentensi gurudi SMK;
    7. Dukungan riset Kebijakan Reformasi Pendidikan Vokasi untuk perumusan kebijakandalam rangka peningkatan peluang kesempatan kerja;
    8. Pelaksanaan pengkajian terhadap pengalihan kewenangan pendidikan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke Provinsi (UU No 23 tahun 2014).
    9. Aspek Kelembagaan
  • Melaksanakan Revitalisasi SMK sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi bagi lulusan  (SMK sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)–P1 atau TUK);
  • Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 di semua SMK;
  • Pemetaan kebutuhan tenaga kerja lulusan SMK sesuai kebutuhan wilayah;
  • Merevitalisasi peralatan utama dan peralatan pendukung praktek SMK yang setara dengan Dunia Usaha dan Industri (DUDI);
  • Melakukan Roadmap pengembangan pendidikan vokasi;
  • Melakukan pemetaan dan proyeksi pengembangan industri dan kebutuhan tenaga kerja di Provinsi Sumatera Barat.
    1. Aspek Sumber daya
    2. Penguatan sumber daya manusia (SDM) dengan meningkatkan kuantitas dan kompetensi guru yang memenuhi standar;
    3. pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana SMK yang memadai dan berkualitas;
    4. kompetensi tenaga pendidik melalui program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB)  sesuai dengan hasil PKG yang dilakukan sekolah;
    5. Optimalisasi pendistribusian dan pemerataan tenaga pendidik baik negeri maupun swasta;
    6. Optimalisasi tamatan SMK pemegang sertifikat LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi);
    7. enyiapkan tenaga kerja yang berdaya saing ditingkat ASEAN.
    8. Aspek Sinergisitas
  • Peningkatan koordinasi dan sinergisitas antara lembaga litbang denganlembaga pendidikan/instansi terkait di Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota didasarkan pada kemitraan dan kesadaran bersama;
  • Penguatan kerjasama SMK/lembaga kursus/SMALB dengan DUDI/Dinas dan lembaga terkait.
  •  
  1. Pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota berkomitmen untuk memanfaatkan Balitbang agar berperan dalam melakukan koordinasi, fasilitasi terhadap pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan serta penerapan teknologi berbagai omoditas pertanian (tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan) ataupun hasilnya untuk dapat dimanfaatkan/diterapkan oleh masing-masing pengguna sesuai kebutuhannya;
  2. Balitbang dalam memenrankan tugas dan fungsinya diharapkan dapat mendorong pengembangan dan inovasi teknologi ditingkat lokal serta jika diperlukan untuk dikoordinasikan dengan perusahaan daerah dan stakeholder lainnya untuk dapat diimplementasikan dan disebarluaskan penggunaannya;
  3. Untuk meningkatkan nilai tambah/daya saing, produktivitas, efisiensi dan sustainability (keberlanjutannya) dari sistem agribisnis pertanian, maka diharapkan Pemerintah Pusat dan daerah berkomitmen untuk memasukkannya dalam suatu program/kegiatan yang akan dilakukan oleh OPD terkait;
  4. Dalam rangka pengembangan dan penerapan inovasi dan teknologi untukagribisnis yang akan dilakukan, maka didalam pelaksanaanya perlu memperhatikan isu-isu strategis yang menjadi faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan agar kegiatan yang akan dilakukan mencapai hasil yang maksimal;
  5. Beberapa faktor penghambat dalam pengembangan agribisnis antara lain ketertinggalan teknologi dalam penerapan teknologi dan inovasi, lemahnya kapasitas kewirausahaan masyarakat, lemahnya sinergi amtar aktor dan kelembagaan menyangkut skala ekonomi untuk pengembangan kawasan, agar menjadi pertimbangan matang dalam melaksanakan program/kegiatan sehingga skala ekonominya bisa dicapai dengan hasil maksimal;
  6. Dalam pengembangan tekno,ogi secara cepat perlu dilakukan melalui sains dan technopark yang dihasilkan dari hasil riset sehingga menghasilkan sesuatu yang bisa diterima oleh pasar dan percepatan keberhasilannya akan dapat dilakukan dengan adanya kolaborasi dengan berbagai pihak seperti swasta, yayasan/private equity sehingga menghasilkan produk yang mempunyai daya saing tinggi;
  7. Perlu adanya komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, untuk mendukung kebijakan dan infrastruktur termasuk pembiayaan yang diberikan dalam rangka mendorong penerapan teknologi untuk meningkatkan daya saing yang tinggi dari komoditi lokal yang dihasilkan  berdasarkan riset Litbang di masing – masing daerah;
  8. Pemerintah, swasta/stakeholder lainnya dan Perguruan Tinggiserta masyarakat perlu bersinergi untuk mendorong agribisnis ditingkat nagari sehingga dapat berjalan dengan baik. Untuk itu OPD dan stakeholder terkait diharapkan dapat menempatkan kebijakannya untuk mendorong/ mengungkit tumbuhnya kewirausahaan yang dilakukan oleh masyarakat agar inovasi pada tingkat nagari dapat diwujudkan;
  9. Untuk membuat suatu kawasan agribisnis perlu ditentukan kawasan sentra agribisnis yang akan dikembangkan dengan melihat potensi yang terdapat pada suatu wilayah, dan melibatkan semua stakeholder terkait sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, komoditi yang akan dikembangkan harus sesuai dengan kebutuhan konsumen/pasar, mempunyai skala bisnis, berkualitas, dan harga terjangkau. Packaging/kemasan produk merupakan faktor yang cukup penting.  Pemasaran hasil dapat dilakukan melalui pasar tradisonal atau pasar modern;

Dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna, Balitbang provinsi dan kabupaten diharapkan dapat mengkoordinir pendataan   hasil-hasil penelitian terapan yang dihasilkan oleh Perguruan Tinggi, dan Lembaga Penelitian lainnya untuk dapat dimasukkan dalam Bank Data Informasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tekonologi tepat guna bagi masyarakat/pengguna sesuai kebutuhan (Bid.SEP)

.