Berita

INNOVATION CORNER WUJUD DARI BALITBANG PROVINSI SUMATERA BARAT MELAKUKAN PEMBINAAN INOVASI DAERAH KE KABUPATEN/KOTA SE- SUMATERA BARAT13 Sep 2021 13:09:53 / 1171 view

      Mentawai (Balitbang Prov. Sumbar), - Inovasi merupakan kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inovasi menjadi salah satu tool dalam mengakselerasi peningkatan daya saing Indonesia. Setiap elemen negara yang meliputi pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil harus melakukan inovasi. Inovasi pada lingkungan instansi pemerintah meliputi antara lain kementerian, lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sangat penting karena dapat mengakselerasi inovasi swasta dan masyarakat dalam meningkatkan pelayanan publik.

      Pemerintah daerah menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik yang wajib melakukan inovasi. Pelayanan publik yang inovatif akan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing yang semakin tinggi. Kemampuan daya saing daerah yang tinggi pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Inovasi, selain diperlukan untuk meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat, pada dasarnya juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi dicanangkan untuk memperbaiki “penyakit-penyakit” di sektor publik melalui pembaruan di 8 area sasaran (organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan mindset serta cultural set aparatur). Inovasi menjadi katalisator untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, di mana banyak program inovasi merupakan pengejawantahan dari upaya perubahan di area-area tersebut. Lebih jauh lagi, inovasi sesungguhnya dapat dimaknai sebagai reformasi birokrasi kontekstual, artinya pelaksanaan reformasi birokrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan daerah setempat. Kesadaran pentingnya inovasi saat ini ditandai dengan telah diterbitkannya Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan peluang pemerintah daerah untuk melakukan inovasi. Tepatnya pada pasal 386 yang menyatakan bahwa ”dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi”. Inovasi yang dimaksud adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berpedoman pada prinsip sebagai berikut: peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.

      Untuk itulah, Balitbang Provinsi Sumatera Barat melakukan pendampingan sekaligus pembinaan di 19 Kab/ Kota se Sumatera Barat dan salah satunya adalah Kab. Kep. Mentawai, mengingat Kab. Kep. Mentawai adalah daerah kepulauan yang sangat sulit untuk dijelajahi dari segi geografisnya. Maka dari itu diperlukan inovasi untuk melakukan Pelayanan kepada seluruh Masyarakat Kab. Kep. Mentawai. Pada Acara Monitoring dan Evaluasi Kelitbangan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Pemerintahan Kab. Kep. Mentawai, Bupati Yudas Sabagalet sangat mengapresiasi kehadiran Balitbang Prov. Sumbar di Negeri Sikere tersebut. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa fungsi Balitbang sangat penting dalam pembangunan daerah.  

DIPOSTING OLEH :

BIDANG SOSIAL DAN PEMERINTAHAN BALITBANG PROV. SUMBAR

.