Tugas Pokok dan Fungsi

26 Aug 2019 08:08:13 / 3594 view

Tugas Pokok

Melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan

 
Fungsi
  1. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan;
  2. menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis Badan sesuai dengan kebijakan daerah;
  3. menyelenggarakan perumusan dan penetapan pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan;
  4. menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pembangunan penelitian danpengembangan;
  5. memfasilitasi pelaksanaan program kesekretariatan, kelitbangan di bidang Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan, Pembangunan, Inovasi dan Teknologi.
  6. menyelenggarakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan badan;
  7. menyelenggarakan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pemerintah daerah serta pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan;
  8. menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis penelitian dan pengembangan;
  9. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
 
.