Melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan
Fungsi
menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan;
menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis Badan sesuai dengan kebijakan daerah;
menyelenggarakan perumusan dan penetapan pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan;
menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pembangunan penelitian danpengembangan;
memfasilitasi pelaksanaan program kesekretariatan, kelitbangan di bidang Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan, Pembangunan, Inovasi dan Teknologi.
menyelenggarakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan badan;
menyelenggarakan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pemerintah daerah serta pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan;
menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis penelitian dan pengembangan;
menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
.
Berita Popular
Kegiatan Pengumpulan Data Kajian Faktor Determinan Kematian Ibu Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017
Renstra Balitbang 2021
Revisi IKU Balitbang
Rapat Koordinasi Penguatan SIDa
Tingkatkan Kompetensi Web Design dan Kehumasan, Balitbang Kemenkominfo RI Adakan Pelatihan bagi ASN untuk Tiga Provinsi dan Daerah 3T Sumbar